Kantor Hukum Adha Buamona Gelar Penyuluhan Hukum

MALUTTIMES – Kantor hukum Adha Buamona bersama rekan menggelar penyuluhan hukum kepada siswa SMA dan organisasi pemuda di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Sabtu (10/9/2022).

Adha Buamona mengatakan, saat ini pengguna media sosial tidak hanya orang dewasa, melainkan juga para pelajar. Dimana satu orang pelajar bisa memiliki lebih dari satu media sosial.

“Penggunaan media sosial bagi pelajar memberikan dampak positif maupun negatif. Olehnya itu, kami berinisiatif memberikan penyeluhan hukum serta sanksi pidana berdasarkan UU ITE,” ucapnya.

Lanjut dia, keberadaan media sosial juga memudahkan siswa dalam melakukan belajar online. Media sosial tersedia banyak penjelasan tentang materi pelajaran sehingga sangat membantu siswa dalam memahaminya. Saat ini dilakukan pembelajaran online siswa memang dituntut untuk lebih mandiri.

“Namun semua itu tidak terlepas dari fungsi kontrol guru dan orang tua wali murid misalnya,” jelasnya.

Adha bilang, penggunaan media soaial juga dapat memberikan dampak yang negatif terhadap pelajar dan masyarakat.

“Seperti yang terjadi, sekarang media sosial di jadikan wahana untuk menanam kebencian terhadap orang lain dengan mengunggah kata-kata atau gambar yang tidak etis sehingga terbangun rasa tidak senang dan benci terhadap seseorang,” pungkasnya.(tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *