Malut Times – Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sejumlah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu, setiap capres harus memiliki KTP dan akta kelahiran sebagai warga negara Indonesia.
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri,” bunyi Pasal 169 huruf b UU Pemilu.
Di bagian penjelasan pasal tersebut, warga negara yang menjadi calon presiden-wakil presiden adalah yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya.
“Adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf b UU Pemilu.
Kemudian, calon presiden-wakil presiden juga tidak boleh memiliki riwayat pernah mengkhianati negara dan melakukan korupsi.
“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.
Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.
“Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945,” bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.