Jurkam Deny-Qubais Divonis 3 Bulan Penjara

MALUTTIMES – Ruslan Ahmad, terdakwa tindak pidana pemilu (fitnah atau ujaran kebencian) divonis 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Dalam sidang putusan pengadilan, Kamis (21/11/2024), Ruslan yang tercatat sebagai salah satu jurkam pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai nomor urut 1, Deny Garuda dan Qubais Baba ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu (fitnah) terhadap pasangan calon nomor urut 3, Rusli-Rio saat berkampanye di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara, Minggu (6/10/2024) malam.

“Terdakwa Ruslan Ahmad alias Alan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendra Wahyudi dalam pembacaan putusan.

Mantan anggota DPRD Pulau Morotai periode 2019-2024 itu dinilai melanggar Pasal 187 Ayat (2) jonto pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Maka sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Ruslan Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2 juta,” kata Hendra.

Putusan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dan keterangan saksi termasuk pengakuan terdakwa.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *