Malut Times – Lapas Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara mengusulkan sebanyak 95 warga binaan atau narapidana untuk memperoleh remisi umum dari Kementerian Hukum dan Ham pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas II B Sanana, Ismail mengatakan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum ini adalah yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“95 warga binaan yang diusulkan, hanya satu orang perempuan perkara narkotika. 94 sisanya laki-laki,” kata Ismail ketika dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Ismail merincikan, remisi yang diusul mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.