KPU Naikkan Honor Petugas Pemilu, Segini Besarannya

Malut Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menaikkan honor para petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang.

Kenaikan honir ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Kenaikan honor ini berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mencontohkan honor Ketua KPPS ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550 ribu pada Pemilu 2019 lalu, kini menjadi Rp1,2 juta.

“Dan untuk anggota KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta,” kata Hasyim dalam keterangannya di laman resmi KPU RI dikutip Selasa (9/8/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *