Pekan ini Jaksa Limpah Perkara Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong ke Pengadilan

Maluttimes.com – Tiga tersangka dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan gedung Puskesmas Sahu-Tikong harus bersiap mengahadapi sidang. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu segera menyorong berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Tiga tersangka masing-masing berinisial, ASD selaku pengelola keuangan proyek, TAF selaku Kepala Bank BRI Taliabu tahun 2016 dan, ARSD selaku konsultan pengawas proyek.

“Paling lambat dalam minggu ini kami dari Kejaksaan Negeri Taliabu sudah limpahkan [berkas perkara] ke Pengadilan Tipikor Ternate dengan 3 tersangka inisial ASD, TAF dan ARSD,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Alferd Tasik Palullungan kepada maluttimes.com di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022).

ASD, TAF dan ARSD ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung Puskesmas Sahu-Tikong tahun 2016 itu pada 18 Februari 2022 lalu.

Lanjut Alferd, meski tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara namun proses hukum tetap dilanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *