“Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Kalau sepanjang alasan itu dapat saya terima, dan alasan itu belum melampaui waktu 60 hari maka saya akan memberikan peringatan terakhir. Tapi kalau sudah lewat 60 hari, maka akan disiplin berat,” kata Rifai kepada wartawan, (4/8/2022).
Rifai mencontohkan, sanksi seperti ini sudah diberikan kepada salah satu oknum PNS yang tidak bertugas selama 7 bulan.
“Dari Dinas Pendidikan sudah mengambil langka tegas. Seperti Ilminiah, gajinya sudah ditahan, mulai dari sertifikasi, maupun gaji semua saya pending. Sertifikasi tidak akan terbayar, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sudah 7 bulan,” tandasnya.(tem)