4 Guru di Kepsul Terancam Disanksi Berat

Malut Times – Sebanyak 4 oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara terancam disanksi berat. Sanksi ini buntut dari laporan pelanggaran disiplin PNS.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula Rifai Hatami, kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Rifai mengatakan, keempat oknum guru itu bertugas di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan. Mereka terancam disanksi karena tidak melaksanakan tugas selama enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *