Jelang Pengumuman, Timsel Bawaslu Malut Kunjungi Kejari Ternate

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, Bawaslu Ternate termasuk dalam 5 lembaga penerima hibah yang belum menyampaikan pertangungjawaban.

Sementara itu, untuk Tahun 2020 Bawaslu Kota Ternate kembali menerima Hibah sebesar Rp11,5 miliar tertanggal 21 Februari 2020.

Selain itu, LHP BPK dengan Nomor:  03.A/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2021 juga tertuang penggunaan dana hibah sebesar Rp2 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bawaslu Kota Ternate.

Baca Juga:  Tauhid Soleman Salurkan Zakat ke Baznas Kota Ternate

BPK juga menjelaskan, pemberian Hibah lanjutan pada Bawaslu Kota Ternate pada tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan. Karena, pertangungjawaban penggunaan Dana Hibah tahun 2019 belum dipertanggungjawabkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.