TOBELO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara kembali mengusik dana sebesar Rp8,5 miliar yang disertakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut terhadap Perusahan Daerah (Perusda) PT. Halut Mandiri (PT HM).
Penggunaan anggaran yang dialokasikan tiga kali berturut-turut sejak tahun 2016 sampai 2018 oleh Pemkab Halut kepada PT.HM yang diduga tanpa ada laporan pertanggungjawaban itu bakal diusut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halut yang dipimpin Sahril Hi. Rauf.
Ketua Pansus DPRD Halut, Sahril Hi. Rauf, kepada Wartawan mengatakan, dalam melakukan upenelusiran anggaran PT.HM sebesar Rp.8,5 miliar itu, Pansus sudah berhasil mengumpulkan sebagian bukti seperti dokumen APBD tahun 2016 sampai 2018 dan bukti autentik lainnya.
“Prinsipnya Pansus sudah mulai bekerja secara serius dan telah mengumpulkan sebagian bukti, tentunya masih butuh bukti tambahan serta kajian-kajian khusus, mengingat karena dalam mengusut suatu masalah tidak mudah apalagi soal anggaran yang mana dibutuhkan bukti yang kuat,”katanya Sahril, senin (4/7).
Menurut Sahril, alasan DPRD Halut untuk mengusut dana tersebut karena sejak tahun 2016 sampai saat ini pihak PT.HM tidak mampu menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diminta DPRD, sehingga patut dicurigai bahwa dana yang dialokasi telah bermasalah.
“Yang menjadi persoalan adalah dana 8,5 miliar ini tidak menghasilkan apa-apa untuk daerah, program yang pernah dibuat pun macet ditengah jalan, padahal dana yang diberikan itu sangat besar,”cetusnya
Sahril menegaskan, Pansus terus menelusuri akar dari masalah macet dan gagalnya PT.HM dalam mengelola dana Rp.8,5 Miliar tersebut.
“Kita akan melihat setiap tahun berjalan dana tersebut di audit oleh siapa dan apakah dana 8,5 Miliar tersebut digunakan sudah tepat di bidang usahanya atau tidak,”ujarnya
Sahril menambahkan, salah satu contoh usaha yang terhenti dan gagal dengan alasan yang tidak rasional menurut Pansus DPRD Halut adalah usaha O’Ake, usaha tersebut terhenti dengan alasan adanya pandemi Covid-19, hal ini menurut Pansus tidak bisa dijadikan satu alasan.
Selain O’Ake, lanjut Sahril, terdapat usaha-usaha lain seperti bengkel yang juga terhenti, pengadaan beras yang meskipun tidak masuk dalam program, tetapi bersifat sementara, hal tersebut juga harus di masukan, pasalnya anggaran untuk membuka usaha tersebut juga menggunakan dana Rp.8,5 Miliar.
Dirinya menegaskan, jika dalam penelusuran dana Perusda PT.HM oleh Pansus DPRD Halut itu terbongkar dan ditemukan adanya unsur pelanggaran, maka Pansus akan rekomendasikan ke penegak hukum untuk diproses secara hukum.
“Intinya kami akan terus menganalisa berapa keuntungannya, besaran anggaran yang digunakan, apabila adanya temuan maka akan dibawa ke ranah hukum, karena Pansus bertugas untuk melahirkan rekomendasi berdasarkan temuan,” tegas Sahril.(lif)