MALUTTIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai terus menggencarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi instansi pemerintah, aparatur desa, dan masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulau Morotai, Juskar Samsudin, mengatakan IKD merupakan salah satu program Kemendagri yang perlu didorong oleh seluruh dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai target yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, Dukcapil Morotai telah menerapkan kebijakan mendorong aktivasi IKD bagi masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan di kantor Dukcapil.
“Setiap masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan di kantor kami didorong untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital. Aplikasi ini dapat diinstal pada telepon pintar berbasis Android,” ujar Juskar, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, untuk tahap awal, aktivasi IKD masih dipusatkan di kantor Dukcapil. Pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Kodim 1514/Morotai dan Polres Pulau Morotai untuk memperluas pelaksanaan aktivasi.
Dalam waktu dekat, Dukcapil Morotai berencana menyasar pemerintah desa sebagai langkah awal perluasan layanan. Selanjutnya, program tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Juskar menjelaskan, IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat karena informasi dan dokumen kependudukan tertentu dapat diakses melalui aplikasi pada telepon pintar. Dokumen digital juga dapat dimanfaatkan untuk membantu mengakses kembali informasi kependudukan ketika dokumen fisik hilang.
Selain itu, IKD dilengkapi kode QR yang mendukung proses verifikasi identitas serta konektivitas dengan lembaga terkait.
Aktivasi IKD juga didorong untuk mendukung program perlindungan sosial, khususnya dalam sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan sosial.
Karena itu, Juskar berharap masyarakat segera melakukan aktivasi IKD sekaligus memperbarui data kependudukan, terutama informasi dalam Kartu Keluarga (KK) yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.
Ia juga meminta pemerintah desa berperan aktif membantu masyarakat yang masih memiliki keterbatasan informasi atau belum memahami proses aktivasi IKD maupun pembaruan dokumen kependudukan.
“Harapannya, pemerintah desa dapat bekerja sama dan memfasilitasi masyarakat agar proses aktivasi IKD dan pembaruan data kependudukan berjalan dengan baik. Awalnya kami menyasar pemerintah desa, kemudian diharapkan dapat diperluas hingga seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.(iki/red)












