DPRD Morotai Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp20,17 Miliar

MALUTTIMES – DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kamis (8/10/2026).

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta undangan lainnya.

Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, mengatakan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, pembahasan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Penyusunan dan persetujuan perubahan APBD ini tetap berpedoman pada evaluasi kinerja pembangunan, sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta kesepakatan bersama dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Rio dalam sambutannya.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp556.936.486.079 meningkat menjadi Rp577.107.313.679.

Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar Rp20,17 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *