Pemda Morotai Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Zakat, Bentuk UPZ di Seluruh OPD

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Zakat sekaligus pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pulau Morotai.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Rabu (15/7/2026), itu dihadiri jajaran pemerintah daerah, pimpinan OPD, bendahara instansi, serta pengurus BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai.

Sambutan Bupati Pulau Morotai dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah, Mauluddin Wahab, yang menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai atas inisiatif pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, lahirnya Perbup Nomor 13 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Perbup Nomor 13 Tahun 2026 merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memperkuat tata kelola zakat secara profesional. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Mauluddin.

Ia menjelaskan, zakat memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara optimal. Selain membantu masyarakat kurang mampu, dana zakat juga dapat mendukung berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

Karena itu, Mauluddin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung implementasi Perbup tersebut dengan menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

“Melalui kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan BAZNAS, mari kita wujudkan Morotai yang maju, religius, sejahtera, dan berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Pulau Morotai, Sibli Sibua, menjelaskan mekanisme pemotongan zakat bagi ASN dan PPPK disesuaikan dengan besaran penghasilan.

Ia menyebutkan, ASN dengan penghasilan Rp2 juta dikenakan zakat sebesar Rp20 ribu, gaji Rp3 juta sebesar Rp30 ribu, gaji Rp4 juta sebesar Rp40 ribu, gaji Rp5 juta sebesar Rp50 ribu, dan gaji Rp6 juta sebesar Rp100 ribu.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terdapat 164 ASN dengan gaji Rp2 juta, 972 ASN bergaji Rp3 juta, dan 630 ASN bergaji Rp4 juta. Sementara untuk PPPK, sebanyak 180 orang bergaji Rp2 juta, 773 orang bergaji Rp3 juta, dan 112 orang bergaji Rp4 juta.

Sibli menegaskan, ASN yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak diwajibkan membayar zakat, namun tetap dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah sesuai kemampuan.

“ASN yang berpenghasilan sekitar Rp600 ribu tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi tetap dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah sesuai kemampuan masing-masing,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai, Ustadzah Fahima Abdullah, menjelaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima.

Menurutnya, zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial.

“Zakat, infak, dan sedekah tidak hanya merupakan kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial,” katanya.

Fahima juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pulau Morotai dan Pemerintah Daerah atas dukungan yang terus diberikan terhadap penguatan kelembagaan BAZNAS.

Ia mengungkapkan, meski kepengurusan BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai periode 2025–2030 telah dilantik, pelaksanaan program sempat tertunda karena menunggu terbitnya regulasi teknis sebagai dasar hukum.

“Dengan terbitnya Perbup Nomor 13 Tahun 2026, kami kini memiliki rujukan yang jelas untuk bekerja secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut Fahima, sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh pimpinan instansi dan bendahara memahami substansi Perbup sehingga pelaksanaan pemotongan zakat dapat berjalan tertib sesuai ketentuan.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. UPZ nantinya bertugas menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari ASN maupun PPPK sebelum disalurkan melalui BAZNAS kepada masyarakat yang berhak menerima.

“BAZNAS hadir untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran. Semoga ikhtiar ini menjadi ladang pahala dan membawa keberkahan bagi kita semua,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *