MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat sinergi dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan mendorong kepastian hukum atas lahan masyarakat, Senin (13/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Halmahera Timur itu dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si, dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Turut hadir Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Halmahera Timur Ikin Sodikin, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta sejumlah pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Timur beserta seluruh instansi terkait yang selama ini terus bersinergi dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Menurutnya, Rakor GTRA memiliki peran strategis di tengah meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Halmahera Timur.
“Persoalan reforma agraria bukan hanya soal berapa banyak sertifikat yang diterbitkan. Esensi utamanya adalah bagaimana memberikan kepastian atas kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah sehingga mampu meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Ubaid.
Ia menjelaskan, sebagai daerah yang menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN), Halmahera Timur menghadapi tantangan tersendiri. Pemerintah daerah harus mendukung penuh pelaksanaan program strategis pemerintah pusat, namun di saat yang sama juga berkewajiban melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup mereka.
Bupati mencontohkan masih adanya sejumlah desa tua, kawasan permukiman transmigrasi, hingga komunitas adat terpencil yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian wilayah masih terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan pemetaan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Akibatnya, masyarakat belum dapat memperoleh hak atas tanah maupun perkebunan yang telah lama mereka kelola. Bahkan, pemerintah daerah juga kerap menghadapi kendala regulasi ketika hendak membangun fasilitas umum maupun infrastruktur di wilayah tersebut.
“Masyarakat kita belum bisa mendapatkan kepastian hak atas tanah dan perkebunan mereka karena benturan status kawasan. Bahkan pemerintah daerah pun sering terkendala saat akan membangun fasilitas sosial maupun infrastruktur,” katanya.
Untuk itu, Ubaid meminta dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), BPKH Wilayah Manado, serta seluruh instansi terkait agar bersama-sama mencari solusi melalui skema Reforma Agraria.
Ia mengibaratkan Halmahera Timur sebagai daerah otonom yang masih terus berbenah agar mampu berkembang menjadi daerah yang maju, tertata, dan sejahtera. Menurutnya, penyelesaian persoalan tumpang tindih kawasan menjadi kunci agar potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan pembangunan dari pemerintah pusat maupun provinsi dapat berjalan maksimal.
“Kita ingin membangun untuk kesejahteraan rakyat, tetapi jangan sampai niat baik ini terhambat oleh benturan aturan. Melalui rakor ini mari kita satukan persepsi dan memperkuat kolaborasi agar pembangunan Halmahera Timur berjalan pada jalur yang tepat serta kepastian hukum atas tanah masyarakat benar-benar dapat diwujudkan,” pungkasnya.(dan/red)















