Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara lebih dahulu menjerat tiga pihak lainnya, yakni Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Melankton Ralendesang selaku Direktur PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terungkap dugaan rekayasa pencairan dana proyek. Para terdakwa disebut mengajukan permintaan pembayaran termin kedua (MC II) sebesar 50 persen dari nilai kontrak dengan mengklaim progres fisik pekerjaan telah mencapai angka tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan Ahli Teknis Independen dari Universitas Gorontalo menunjukkan progres fisik proyek di lapangan baru mencapai 4,40 persen.
Meski demikian, pembayaran tetap dicairkan dan diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan mengalir kepada sejumlah pihak.
Jaksa juga menguraikan total kerugian negara yang terdiri dari kerugian pekerjaan konstruksi sebesar Rp7,41 miliar, kerugian jasa konsultansi pengawasan Rp519,6 juta, serta jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan senilai Rp876 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, Yopi Saraung dan Melankton Ralendesang diduga memperkaya diri sebesar Rp4,05 miliar. Sementara Aliong Mus diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,44 miliar dan Suprayidno diduga menerima Rp430 juta.
Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR dan BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu juga disebut menerima aliran dana dengan nilai yang bervariasi.
Penyidik mengungkap, dugaan pengaturan proyek telah dilakukan sejak akhir 2022 melalui pertemuan di kediaman Aliong Mus di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Yopi Saraung disebut memaparkan sejumlah proyek yang akan dikerjakan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk pembangunan Istana Daerah.
Ironisnya, dana uang muka proyek sebesar Rp4,609 miliar yang semestinya digunakan untuk memulai pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain atas perintah Yopi Saraung.
Hal serupa terjadi pada pencairan termin kedua sebesar Rp3,073 miliar. Meski pembangunan tidak berjalan sesuai progres, dana tersebut tetap dicairkan dan diduga ditransfer kepada sejumlah pihak, termasuk Rp1,7 miliar kepada PT Morowali Mineral Sejahtera yang diduga berkaitan dengan Aliong Mus.
Kejati Maluku Utara menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.(tim/red)














