MALUTTIMES – Beredar surat pemberitahuan dari Himpunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang menyatakan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya gaji Juli 2026.
Surat bernomor 24/HPPPK.MK/VII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD dan perangkat daerah se-Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam surat yang dikantongi redaksi maluttimes.com, Kamis (06/08/2026) menyebutkan, hingga saat ini para pegawai PPPK belum menerima hak berupa gaji Juli 2026, padahal penghasilan tersebut menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pendidikan anak, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan rumah tangga lainny
Mereka mengaku selama ini tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah secara maksimal. Namun, berbagai upaya komunikasi, koordinasi, serta penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah belum memberikan kepastian mengenai kapan gaji akan dibayarkan.
“Belum adanya kepastian dan kejelasan mengenai waktu pembayaran gaji menyebabkan keresahan yang semakin besar di kalangan PPPK Kabupaten Pulau Morotai,” demikian isi surat tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Himpunan PPPK mengajukan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Pertama, menuntut pembayaran gaji PPPK yang belum dibayarkan, yakni gaji bulan Juli, Agustus, dan gaji ke-13 Tahun 2026.
Kedua, meminta pemerintah memberikan kepastian secara resmi dan tertulis mengenai jadwal pembayaran seluruh hak pegawai yang masih tertunda.
Ketiga, mendesak agar persoalan pembayaran hak pegawai dijadikan perhatian dan prioritas utama pemerintah daerah.
Karena belum adanya kepastian, Himpunan PPPK Pulau Morotai menyatakan aksi mogok kerja menjadi langkah terakhir yang ditempuh sebagai bentuk perjuangan memperoleh kepastian pembayaran hak-hak mereka.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, mulai pukul 07.00 WIT, dan akan dilaksanakan serentak di seluruh unit kerja tempat PPPK bertugas di Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa aksi mogok bukan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai upaya mendorong pemerintah segera menyelesaikan persoalan yang dinilai dapat berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan publik.
“Kami hanya meminta hak yang menjadi dasar bagi kami untuk menjalankan kehidupan dan melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintah. Karena itu, pemenuhan hak pegawai bukan hanya persoalan kesejahteraan pegawai, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan yang baik,” tulis Himpunan PPPK dalam surat tersebut.
Surat pemberitahuan itu turut ditembuskan kepada Bupati Pulau Morotai, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala BKD, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun rencana aksi mogok kerja yang akan dilakukan seluruh PPPK.(tim/red)










