Apabila pungutan tersebut tidak dipenuhi oleh korbannya, maka urusan orang tersebut akan dipersulit oleh pelaku pemungut liar tersebut.Sehingga dapat dikatakan perbuatan pungutan liar merupakan perbuatan zalim karena mempersulit orang lain.
Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa pelaku kezaliman akan rugi, karena kebaikan- kebaikan selama hidup bisa jadi akan dipindahkan kepada pihak yang teraniaya.
Dalam riwayat Imam Abu Dawud dari Uqbah bin Amir, Nabi Saw bersabda;
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
”Tidak akan masuk surga pelaku pungutan liar” (HR. Abu Dawud)
D. Kesimpulan
Jika dalam suatu negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi tindkan korupsi tetap saja ada bahkan meningkat, maka hal itu menunjukkan peran nilai-nilai Islam di negara tersebut tidak optimal membentuk jati diri, watak dan perlaku waranya secara Islami. Sementara ajaran Islam menempatkan pentingnya integritas tinggi,dimana Al-Quran mengecam tindakan korupsi dan menekankan kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam. Konsep “amanah” atau kepercayaan yang diberikan oleh Allah menjadi dasar penting sehingga tindakan korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan merugikan umat.
Dengan demikian, tentu harus ada instrospeksi diri kita semua umat Islam, khususnya para Ulama dan mubalik, karena prinsipnya nilai-nilai Islam seperti beperilaku jujur, adil, tidak mencuri, tidak semena-mena, dan lainnya harus benar-benar disampikan dengan tegas pada seluruh umat Islam tanpa adatoleransi dalam bentuk apapun, sehingga melalui pemahaman mendalam terhadap ajaran dan nilai-nilai Islam yang dianutnya, masyarakat Indonesia khususnya umat Islam dapat bersama-sama membangun fondasi moral yang kokoh untuk menekan dan mengeliminasi praktik-praktik koruptif di negeri tercinta ini.***