POLITIK KAMPUS TERCORENG: KETUA BEM FIB DAN KPMF INJAK-INJAK DEMOKRASI MAHASISWA

Oleh: Maryam Tumpao

(Mahasiswa Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya Unkhair Ternate)

FIB, MINGGU — Demokrasi mahasiswa di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) kembali diuji dengan rangkaian pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIB dan Komisi Pemilihan Mahasiswa Fakultas (KPMF). Tindakan sewenang-wenang dalam pemilihan anggota KPMF tanpa melibatkan ketua-ketua jurusan dan kebijakan KPMF yang melanggar aturan pendaftaran bakal calon telah mencoreng wajah demokrasi kampus dan menimbulkan kecaman keras dari berbagai elemen mahasiswa.

AROGANSI KEKUASAAN: BEM BENTUK KPMF TANPA LIBATKAN KETUA JURUSAN

Ketua BEM FIB M Andiansyah Kamu alias Afdi telah menunjukkan arogansi kekuasaan yang mengkhawatirkan dengan mengabaikan prinsip fundamental checks and balances dalam pembentukan KPMF. Tanpa koordinasi dan persetujuan dari ketua-ketua jurusan, Ketua BEM secara sepihak menunjuk anggota KPMF, menciptakan cacat konstitusi yang serius dalam proses demokrasi kampus.

Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural biasa, tetapi pelanggaran terhadap prinsip representasi yang menjadi jantung demokrasi mahasiswa, ungkap seorang mahasiswi FIB Maryam Tumpao.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan AD/ART organisasi kemahasiswaan yang mengamanatkan keterlibatan seluruh elemen fakultas dalam pembentukan lembaga-lembaga strategis seperti KPMF. Ketua jurusan, yang merupakan representasi langsung dari mahasiswa jurusan, sengaja disingkirkan dari proses pengambilan keputusan, menciptakan defisit legitimasi yang akut pada KPMF yang terbentuk.

Bagaimana mungkin keputusan KPMF bisa dihormati oleh mahasiswa jurusan ketika pembentukan mereka sendiri tidak menghormati eksistensi organisasi jurusan? tanya seorang ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan.

KEDOK DEMOKRASI: KPMF LANGGAR ATURAN PENDAFTARAN BAKAL CALON

Seolah tidak cukup dengan cacat prosedural dalam pembentukannya, KPMF yang telah terbentuk kemudian menambah daftar pelanggaran dengan melanggar aturan pendaftaran bakal calon. Investigasi menunjukkan bahwa KPMF telah menerapkan standar ganda dalam proses verifikasi berkas pendaftaran, memperketat persyaratan bagi bakal calon tertentu sementara melonggarkan persyaratan bagi bakal calon lainnya.

Jadwal pendaftaran yang telah ditutup pada tanggal 1 Mei dan dalam proses verifikasi berkas tertutup, ada bakal calon lain yang masih diterima oleh KPMF dalam pemasukan berkas pada 3 Mei tanpa pemberitahuan resmi soal perpanjangan waktu pendaftaran.

KPMF telah berubah dari pengawal demokrasi menjadi makelar kekuasaan yang tidak netral, tutur Maryam yang adalah mahasiswi FIB yang kecewa dengan perkembangan politik kampus saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *