Oleh : Arsad Suni
A. Pendahuluan
Kasus korupsi di Indonesia terus meningkat, bahkan oleh salah satu lembaga survei terkenal merilis mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai pemimpin Terkorup di Dunia berdasarkan hasil survei tahun 2024. Demikian pula Provinsi Maluku Utara masuk dalam kateori Provinsi Terkorup di Indonesia, sementara setahun atau dua tahun sebelumnya Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu menyebutkan Provinsi Mauku Utara adalah salah satu provinsi yang paling bahagia di Indonesia.
Tindakan korupsi memang dampaknya sangat luas, termasuk penurunan kualitas hidup, kerusakan nilai-nilai kemanusiaan, dan perusakan sendi-sendi ketatanegaraan dan kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, memahami perspektif agama terhadap korupsi menjadi penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Secara umum, korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongannya.
Pandangan korupsi berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2021 adalah setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara
Berbagai faktor penyebab yang memengaruhi atau memicu terjadinya korupsi, antara lain faktor internal dan eksternal. Faktor Internal penyebab korupsi mencakup: 1) Sifat Tamak dan Serakah; 2) Moral yang Rendah (kurangnya integritas dan etika dalam bertindak); 3) Ketimpangan Ekonomi (ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan); 4) Dorongan Sosial (tekanan dari lingkungan atau kelompok sebaya); dan 5) Kurangnya Pengawasan.
Sementara faktor eksternal meliputi: 1) Rumitnya Birokrasi (proses birokrasi yang memungkinkan celah untuk tindakan korupsi); 2) Penegakan Hukum yang Lemah (ketidakberdayaan sistem hukum dalam menindak pelaku korupsi); dan 3) Kurangnya kesadaran masyarakat (minimnya pemahaman tentang bahaya korupsi).
B. Korupsi Dalam Perpektif Agama Islam
Dalam konteks perilaku korup, agama berperan pentin dan menjadi dasar dari segala bentuk keyakinan setiap individu. Dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun agama yang mengajarkan umatnya untuk melakukan tindakan korupsi, namun secara faktual perilaku atau praktik korupsi sudah menjadi kebiasaan orang-orang beragama khususnya beragama Islam, yang sesungguhnya mereka itu faham bahwa korupsi adalah perbuatan mencuri yang sangat diharamkan dalam Islam.
Ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi pemeliharaan akan kesucian baik lahir maupun bathin, agar manusia (umat Islam) dalam melakukan sesuatu harus sesuai fitrahnya, yakni apa yang telah dtentukan dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang merupakan sumber hukum tertinggi.
Pemeliharaan akan kesucian begitu ditekankan dalam hukum Islam, agar umat Islam tidak terjerumus dalam perbuatan kehinaan atau kedhaliman baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain.