Dalam ayat tersebut secara tegas Allah SWT melarang memakan harta antara satu dengan orang lain dengan cara batil. Berikut ini merupakan karakteristik dari ghasab:
- Karena ada batasan tanpa izin pemilik maka bila yang diambil berupa harta titipan atau gadai jelas tidak termasuk perbuatan ghasab tetapi
- Terdapat unsur pemaksaan atau kekerasan maka ghasab bisa mirip dengan perampokan, namun dalam ghasab tidak terjadi tindak pembunuhan
- Terdapat unsur terang-terangan maka ghasab jauh berbeda dengan pencurian yang didalamnya terdapat unsur sembunyi-sembunyi.
- Yang diambil bukan hanya harta, melainkan termasuk mengambil/ menguasai hak orang
4. Khianat (Pengkhianatan)
Kata khianat berasal dari bahasa Arab yang artinya sikap ingkarnya seseorang saat diberikan kepercayaan. Sementara al-Syaukani mendefinisikan khianat yaitu seseorang yang diberi kepercayaan untuk merawat/mengurus sesuatu barang dengan akad sewa menyewa dan titipan, tetapi sesuatu itu diambil dan orang tersebut mengaku jika barang itu hilang atau dia mengingkari barang sewaan tersebut ada padanya.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Anfal ayat 27, Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُو
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
5. Al-Maksu (Pungutan Liar)
Kata Al-Maksu secara etimologis artinya memungut cukai, menurunkan harga dan menzalimi. Secara istilah Al-Maksu dapat diartikan perbuatan berupa mengambil apa yang bukan haknya dan memberikan kepada yang bukan haknya pula. Perbuatan ini diidentikan kepada pungutan liar yang biasanya terjadi ketika seseorang akan mengurus sesuatu yang kemudian dibebankan sejumlah bayaran oleh pelaku pemungut liar dengan tanpa kerelaan dari orang yang dipungutnya.