Penangkapan Iram Galela, Akademisi: Tidak Bisa Dimaknai Sebagai Pembungkaman terhadap Kebebasan Berpendapat

MALUTTIMES – Muhamad Iram Galela kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara. Ia diduga menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik pemilik perusahaan tambang emas NHM, sosok dermawan yang dihormati masyarakat Kabupaten Halmahera Utara.

M. I. Galela menuduh pemilik NHM terlibat dalam praktik suap dengan mantan Gubernur Maluku Utara, yang saat ini menjalani hukuman atas kasus korupsi. Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran dalam pengurusan izin tambang NHM. Namun, pihak kepolisian memastikan tuduhan itu tidak berdasar.

“Penyebaran berita bohong ini tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada klien kami,” ujar Iksan Maujud, kuasa hukum NHM. Ia menegaskan, pemilik NHM memiliki kontrak karya yang sah dari negara dan tidak terlibat dalam praktik ilegal apa pun.

Langkah Tegas Penegak Hukum

Polda Maluku Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan pihak NHM. Penetapan tersangka M. I. Galela menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga keadilan dan mencegah penyebaran hoaks yang merugikan individu maupun institusi.

“Kami mendukung langkah polisi dan berharap proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan. M. I. Galela harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iksan Maujud.

Hasanuddin Hidayat, akademisi hukum dari IAIN Ternate, turut mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, penyebaran berita bohong merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Penegakan hukum terhadap hoaks penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik. Ini bukan pembungkaman demokrasi, tetapi bentuk perlindungan terhadap kebenaran,” jelas Hasanuddin.

Bijak Menyaring Informasi

Hasanuddin menambahkan, masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. “Demokrasi yang sehat menghormati kebenaran dan keadilan. Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan untuk merugikan pihak lain,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Penegakan hukum terhadap berita bohong bukan hanya melindungi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *