Kejari Halbar Tahan Mantan Kadis PU, Kasus Korupsi Proyek Air Bersih

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) berinisial AR, Selasa (14/1/2025).

AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek air bersih di Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan tahun anggaran 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejari juga menetapkan tersangka lain yakni, Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) berinisial CF.

Sebelumnya, pada 8 Januari 2025, Kejari Halbar juga telah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial RB selaku penyedia proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Halbar, Kusuma Jaya Bulo Kepada wartawan membenarkan penahanan tersebut. Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda. Tersangka AR dam RB ditahan di Lapas Kota Ternate, sementara CF di Lapas Jailolo.

Matan Kadis PU Halbar AR saat digiring ke mobil tahanan Kejari Halbar. (Istimewa)

“Kalau mantan kadis PU memang beliau sedang sakit jadi kita pertimbangan manusiawi. Karena rumahnya ada di Ternate jadi kita tahan saja dI Lapas Ternate untuk memudahkan beliau dalam pengobatan penyakit bawaannya. Sementara yang penyedia ditahan di Lapas Ternate karena alasan untuk Lapas Jailolo belum ada kamar tahanan perempuan itu kami maklumi,” ujar Kusuma usai penahanan.

Kusuma mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek air bersih dengan anggaran kurang lebih Rp2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp730 juta.

“Jadi nilai proyeknya Rp1,5 miliar, tapi pagunya Rp2 miliar sekian. Untuk kerugian negara saya tidak bisa detail ya, tapi kurang lebih Rp730 juta sekian, sehingga ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 1 hingga 4 tahun penjara,” ungkapnya.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *