Morotai Siapkan OPD Hadapi Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI 2026

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan pendampingan yang digelar secara daring bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Rabu (7/5/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Command Center Pemda Morotai itu diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan pada sektor pelayanan dasar, khususnya kesehatan, pendidikan, dan sosial, agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang aktif melakukan koordinasi sejak dini guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pendampingan ini bertujuan membantu pemerintah daerah memahami indikator penilaian, memperkuat standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga memastikan pelayanan publik benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ombudsman Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi juga memberikan penguatan terkait komponen penilaian pelayanan publik. Materi yang disampaikan meliputi standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.

Iriyani menegaskan, penilaian pelayanan publik bukan semata-mata mengejar nilai tinggi, melainkan menjadi instrumen evaluasi dalam membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

“Penilaian pelayanan publik bukan hanya mengejar nilai, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk membangun budaya pelayanan yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan pendampingan difokuskan pada OPD yang menjadi objek penilaian tahun 2025, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.

“Pendampingan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menindaklanjuti saran penyempurnaan hasil Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman RI Maluku Utara juga memaparkan mekanisme penilaian yang mencakup dimensi input, proses, output, dan pengaduan, termasuk tingkat kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap produk Ombudsman seperti Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Saran Penyempurnaan (SP).

Sebagai tindak lanjut, tiga instansi yang menjadi objek pendampingan diminta melakukan penilaian mandiri terhadap standar pelayanan, SOP pengelolaan pengaduan, serta kelengkapan dokumen pendukung pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan pada awal Juni 2026.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *