MALUTTIMES – Panwascam Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara telah melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pleno berlangsung di kantor Camat Morotai Selatan selama dua hari, mukai Minggu (01/12/2024) hingga hari ini, Senin (02/12/2024).
Kordiv P3S Panwascam Morotai Selatan, Riwanto M. Ali mengatakan, sejak hari pertama hingga hari kedua tidak ditemukan adanya prlanggaan selama proses pungut hitung suara pada 27 November 2024.
“Jadi opini liar yang beredar, dan fakta yang ditemui di pleno rekapitulasi ditingkat Kecamatan Morotai Selatan itu tidak satu pun tata cara atau prosedur yang terlewati,” kata Riwanto, Senin (02/12/2024).
Pria yang akra disapa Ari ini mengungkapkan, semua tahapan Pilkada telah dikerjakan sesuai PKPU nomor 17 tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 tahun 2024, surat edaran nomor 117 tahun 2024, dan petunjuk teknis pungut hitung suara serta rekapitulasi ditingkat TPS dan kecamatan.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan ditingkat TPS tidak ada temuan maupun laporan yang seperti beredar luas di masyarakat, semua berdasarkan tata cara dan prosedur. Jadi tidak ada indikasi PSU di Morotai Selatan, itu tidak ada,” tegasnya.(iki/red)