MALUTTIMES – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sula, IPDA Tomi Faldin mengatakan, personil Satuan Reserse Narkotika melakukan penangkapan terhadap HH alias Marlo di pelabuhan Sanana pada tanggal 3 Juli 2024.
“Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti dua saset jenis sabu berukuran kecil, satu buah Samsung merek A13,” kata Tomi kepada maluttimes.com, Jumat (14/6/2024).
Tomi mengungkapkan, ketika dilakukan interogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya.
“Pelaku melenggar pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Tomi menjelaskan, tersangka juga diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 miliar.(tem/red)