Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Desa Tuada Diserahkan ke Bawaslu

MALUTTIMES – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jailolo telah menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 01 Desa Tuada ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslu Jailolo, Iswan Kadir mengatakan, laporan itu diserahkan pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 22.00 WIT.

“Laporan hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu Desa Tuada itu sudah kita ditindaklanjuti ke Bawaslu semalam tepatnya pada jam 10 malam,” kata Iswan.

Menurut Iswan, laporan yang diterbitkan sudah melalui prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sandaran kita tentu tidak keluar dari prosedur yang telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 516, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan juga PKPU nomor 25 pasal 80,” ujarnya.

Iswan menambahkan, hasil rapat pleno Panwaslu Jailolo tentang adanya Pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 01 Desa Tuada telah melahirkan satu kesepakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya kembali ke Bawaslu untuk di telaah sesuai ketentuan peraturan undang-undangan.

“Prinsipnya, kami Panwaslu telah melakukan tugas dan fungsi kami. Apa yang menjadi keputusan kami tentu tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya kami menunggu hasil telaah Bawaslu untuk dikeluarkan satu rekomendasi ke KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS tersebut,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublis, Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimrod Lasa belum memberikan keterangan resmi terkait tindaklanjut laporan Panwaslu Jailolo tersebut.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *