Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Kepulauan Sula

MALUTTIMES – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menciduk seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial SS alias O.

Dari tangan tukang servis AC ini, polisi menemuka barang bukti 25 sacet narkotika jenis ganja siap edar. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Sula.

“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC, kini telah ditahan di Polres Sula, serta barang bukti sudah diamankan,” ungkap Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat memimpin konferensi pers, Rabu (7/2/2024).

Penangkapan SS berawal dari informasi masayarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pelaku di Pelabuhan Sanana.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Polres Sula terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masayarakat,” tegasnya.

Selain perkara narkotika, Polres Kepulauan Sula juga berhasil menyita 408 botol minuman keras jenis cap tikus hasil operasi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta mengamankan sebanyak 4 tersangka.

“Proses yang diterapkan adalah tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengendalian Miras,” kata Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *