MALUTTIMES – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan Pemilu 2024. Itu disampaikan Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle dalam kegiatan rapat koordinasi dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan awak media di Kafe Irama Morotai, Jumat (22/12/2023).
Ramla Molle mengatakan, tujuan melaksanakan rapat koordinasi adalah untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye.
“Perlu diketahui bahwa, dalam tahapan kampanye ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh peserta kampanye yaitu Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dari Kepolisian dan juga surat pemberitahuan dari Bawaslu. Itu merupakan mekanisme yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu atau peserta kampanye,” katanya.
Menurutnya, hal ini perlu disampaikan sebagai bagian dari pengawas atau berpartisipasi dalam proses berdemokrasi di tanggal 14 Pebruari 2024 nanti.
“Bila ada peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye di lingkungan rekan-rekan bisa diinvestigasi, apakah yang bersangkutan sudah memiliki STTP dari kepolisian dan surat pemberitahuan dari Bawaslu atau tidak, sehingga ini tidak menjadi miskomunikasi,” katanya.
Ramla mengapresiasi awak media yang selalu berperan aktif memberikan informasi, terkait dengan tahapan kampanye yang pada saat ini dilaksanakan oleh peserta-peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Pulau Morotai.
“Sekarang tinggal 54 hari lagi. Intinya di tanggal 10 itu kita sudah memasuki masa tenang sehingga bisa kita awasi bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk melakukan kampanye harus memiliki izin dari kepolisian dan surat pemberitahuan dari Bawaslu, dan itu wajib untuk dipenuhi oleh peserta Pemilu.
“Karena jangan sampai terjadi seperti beberapa waktu lalu, ada peserta Pemilu dimana mereka sudah menghubungi tuan rumah atau desa dimana mereka akan melaksanakan kampanye, tetapi di bubarkan karena tidak memiliki STTP,” tandasnya.(iki/red)