MALUTTIMES – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mulai menertibkan baliho partai politik dan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2024 mendatang.
Penertiban APK ini terhitung 28 Oktober hingga 2 November 2023, karena sudah masuk tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dijadwalkan pada 3 November 2023 mendatang.
Komisioner Bawaslu Morotai, Murjat Hi Untung mengatakan sebelum penertiban dilakukan, pihak Bawaslu sudah melakukan rapat bersama ketua-ketua partai.
“Jadi penertiban ini kami sudah rapat bersama dengan para ketua-ketua partai di Morotai,” katanya dalam gelar diskusi dengan sejumlah awak media di Irama Kafe Morotai, Selasa (31/10/2023).
Kendati telah melakukan penertiban, tapi masih terdapat banyak baliho yang bertebaran di Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami juga sudah rapat dengan Pemda, Kesbangpol, Satpol-PP dan Camat se-Kabupaten Morotai. Kesepakatannya nanti Camat berkoordinasi dengan kepala desa untuk melakukan penertiban baliho karena tanggal 3 itu sudah DCT daftar,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika sudah masuk jadwal menetapan DTC tapi masih terdapat baliho bertebaran maka akan dijadikan sebagai temuan.
“Baliho yang ditertibkan adalah baliho menjadi alat sosialisasi APS dan alat peraga kampanye baliho caleg kemudian alat peragaan sosialisasi caleg. Baliho yang tidak bisa ditertibkan kecuali punya para tokoh karena belum ada tahapan pilkada,” tegasnya.
“Untuk yang di desa, kami besok juga menyurat ke Panwascam untuk memantau penertiban baliho di desa-desa,” sambung Murjat.(iki/red)