Anggota DPD RI Ikbal Djabid Lakukan Reses ke Morotai, ini Hasilnya

MALUTTIMES – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Ikbal Djabid melakukan reses ke Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (11/10/2023). Reses yang dilakukan berkaitan dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Hasil Daerah.

Ikbal Djabid melangsungkan diskusi dengan Asisten I Setda Pulau Morotai, Muhlis Bay, Kabid Pendapatan BPKAD, Ahdar Andi Sunding di ruang kantor Bupati Pulau Morotai.

Ikbal mengatakan, pertemuan itu untuk mencari tahu, menerima masukan dan saran dari Pemerintah Daerah untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Daerah itu kendalanya dimana, itu yang kami minta masukan dari mereka,” katanya kepada wartawan usai pertemuan.

Alhasil, sejumlah persoalan dihadapi oleh Pemerintah Daerah Morotai dibahas yakni kesulitan menarik pajak galian C yang proyeknya langsung dari Pemerintah Pusat. Dikarenakan belum adanya aturan yang mengatur untuk menarik pajak tersebut.

“Biar proyek pusat, materialnya kan ambil di daerah, nanti kami akan susun regulasi untuk ajukan ke DPR untuk mendapatkan satu produk hukum yang bisa mengikat,” ujarnya.

Ia menambahkan, rancangan aturannya pernah diajukan ke DPR RI hanya saja masih terdapat kendala non teknis sehingga belum bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Makanya kami minta masukan dari pemerintah daerah khususnya bagian keuangan untuk memberikan bobotan, supaya kami bisa lanjutkan lebih tinggi di tingkat lembaga dan kementerian,” tandasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *