MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menemukan puluhan perangkat desa aktif masuk Daftar Calon Sementara (DCS) dalam Pileg 2024.
Perangkat desa yang masuk DCS itu tersebar di semua kecamatan sesusai hasil indentifikasi dari laporan masyakarat melalui pengawas pemilu tingkat kecamatan.
Namun saat ini Bawaslu Halmahera Barat baru mengantongi dugaan pelanggaran tersebut di beberapa desa wilayah Kecamatan Jailolo Selatan.
“Dari hasil informasi awal yang kami lakukan, ditemukan ada beberapa perangkat desa aktif masuk DCS,” ungkap Sarmin Ibrahim, Kordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).
“Nah, saat ini sesuai hasil tracking, penelusuran dan investigasi kami di tiga desa tersebut itu ada perangkat desa yang diduga masih aktif masuk DCS yang belum mengajukan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima sebelum penetapan DCT. Hal tersebut dapat melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023,” ujar Sarmin.
Sarmin menjelaskan, secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan jika yang bersangkutan masih aktif menjabat (perangkat desa) berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf k yang berbunyi; mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Ini merupakan informasi awal yang didapat dari Bawaslu Halmahera Barat. Selanjutnya untuk dilakukan penelusuran oleh Panwascam Jailolo Selatan dan hasilnya sementara ini informasinya masih aktif menjabat dan masuk dalam penetapan DCS,” terangnya.
Ia menambahkan, hasil penelusuran tersebut akan disampaikan kepada KPU Halmahera Barat untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Apabila sudah penetapan DCT lalu yang bersangkutan belum mengundurkan diri, maka hasil penelusuran tersebut bisa dikategorikan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu. Karena ini sudah melanggar regulasi aturan KPU dan Bawaslu dan salah satu pelanggaranya mereka tidak memenuhi syarat dalam penetapan DCT dan tidak dapat menjadi peserta pemilu ditahun 2024,” tegasnya.(mg01/red)