Rencana Usulan Perda Pajak & Retribusi Bapenda Halbar dapat Respon Positif DPRD

MALUTTIMES – Rencana usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara mendapat respon baik dari DPRD.

Perda Pajak dan Retribusi ini guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar, S.H., M.Si., menjelaskan maksud Perda Pajak dan Retribusi ini untuk mengatur seluruh objek pajak baru dari semua sektor yang berada di bawah pemerintahan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad.

Mengingat masih banyak objek pajak baru yang belum termuat dalam Perda Tahun 2011 sehingga saatnya direvisi sesuai dengan amanat UU No 1.

“Pemantapan perda ini guna dorong PAD Halbar tahun mendatang. Untuk dokumen usulan Perda Pajak dan Retribusi dari saat ini masih dalam tahap revisi Pemkab,” kata Chuzaemah, Kamis (24/8/2023).

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat (Halbar), Albert Hama merespon baik apa yang menjadi usulan Pemkab Halbar melalui Dispenda yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Usulan ini sangat bagus. Kami Bapemperda DPRD Halbar menunggu dokumen usulan dari Pemkab terkait Perda tetang Pajak dan Retribusi Daerah. Jadi kalau sudah masuk, dan akan ditindaklanjuti untuk dibahas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *