MALUTTIMES – Persoalan penegasan dan penetapan batas wilayah antara Desa Sidangoli Dehe dan Desa Domato, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, hingga kini belum menemui kesepakatan final.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar pun menawarkan dua opsi penyelesaian untuk menuntaskan persoalan tersebut, termasuk menyangkut lokasi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Bupati Halbar James Uang di Ruang Rapat Bupati, Senin (5/10/2026).
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, Ketua DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim, Wakil Ketua I DPRD Rustam Fabanyo, Kapolres Halbar AKBP Muhammad Musni, perwakilan Kejaksaan Negeri Halbar, Dankima Yonif 732/Banau Kapten Inf. Wiro Utomo, Sekda Halbar Julius Marau, pimpinan OPD terkait, serta Pj. Kepala Desa Sidangoli Dehe dan Domato.
Perwakilan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda dari kedua desa juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain membahas batas wilayah, rapat juga membahas keberlanjutan pembangunan RTLH yang berkaitan dengan status lahan di wilayah kedua desa.
Bupati James Uang mengatakan, persoalan batas desa perlu segera diselesaikan dengan mengedepankan koordinasi dan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut berkembang setelah adanya program Pemerintah Provinsi Maluku Utara berupa pembangunan RTLH bagi masyarakat yang sebelumnya tinggal di kawasan pantai.












