MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka bagi siswa jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP mulai Senin (5/10/2026).
Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Pulau Morotai akibat kebakaran yang terjadi di tengah musim kemarau. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik.
Kebijakan libur sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Libur Sekolah Akibat Kondisi Kabut/Asap Tebal.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Pulau Morotai diliburkan mulai Senin, 5 Oktober hingga Sabtu, 10 Oktober 2026.
Selama masa libur, sekolah tetap diminta memberikan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing, termasuk melalui pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan.
Selain meliburkan aktivitas belajar tatap muka, Pemkab Morotai juga meminta pihak sekolah menginstruksikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan masker secara benar dan konsisten, terutama saat beraktivitas di luar rumah atau berada di wilayah yang masih terpapar kabut asap.
Peserta didik juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berpotensi mengganggu kualitas udara dan kesehatan.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan dan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan.
Kepala sekolah juga diwajibkan menyampaikan informasi kebijakan libur kepada orang tua atau wali peserta didik serta memastikan seluruh warga sekolah mendapatkan informasi yang jelas.
Apabila terdapat peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut asap, diminta segera mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pemkab Morotai juga meminta pihak sekolah melakukan pemantauan terhadap kondisi peserta didik dan lingkungan sekolah serta melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan libur sekolah dapat dievaluasi, diperpanjang, diperpendek, atau disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara, kondisi kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi Pemkab Morotai dengan instansi terkait.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, membenarkan kebijakan tersebut.
Menurut Iwan, kondisi cuaca dan kualitas udara saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga pemerintah mengambil langkah untuk melindungi kesehatan para siswa dan warga sekolah.
“Oleh karena itu, hari ini satuan pendidikan TK/PAUD, SD hingga SMP diliburkan,” kata Iwan singkat.(iki/red)













