MALUTTIMES – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka itu masing-masing adalah, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Halbar, Demianus Sidete selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Halbar, Rahmat Siko selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jailolo pada, Kamis (10/8/2023).
Kuasa Hukum Demianus Sidete dan Rahmat Siko, Arnol Musa menyatakan siap menghadapi Kejari Halbar dalam persidangan perkara tersebut, memberikan advokasi terhadap hak-hak kliennya apakah bersalah atau tidak.
“Dan Kejaksaan akan buktikan, mereka lihat apakah prosedur hukum materi perkara sudah sesuai dengan bukti-bukti yang mereka ajukan, itu yang kami tunggu. Dan kami siap full hadapi persidangan ini,” kata Arnol Musa kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Sebagai penasehat hokum, Arnol menunggu penyampaian JPU Kejari Halbar apakah sudah sesuai dengan bukti-bukti sebagaimana pasal 184 perkara pidana atau tidak.
“Ada dugaan tindak pidana pasal 2 Undang-undang Tipikor dan junto pasal 3. Kalau persoalan materi nanti pada saat persidangan, karena masih rahasia kita jadi belum bisa dibuka ke publik,” ujarnya.
Arnol menyampaikan menghormati proses hukum perkara tersebut, dan Pemda Halbar turut perihatin karena menimpa 2 ASN.