MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara kembali memperingatkan anggota DPRD yang ke bali mencalon diri bukan dari partai asalanya agar segera mengajukan pengunduran diri keanggotaan DPRD.
“Untuk status Wilson Julis ini semua orang tau bersama bahwa dia adalah mantan Ketua Partai PKPI Pulau Morotai diperiode kemarin. Namun yang bersangkutan telah pindah ke PSI sebagai Ketua di Pulau Morotai, tapi hingga saat ini yang bersangkutan belum menyodorkan surat pengunduran diri. Belum tercacat dalam sistem informasi pencalonan (Silon),” kata Irfandi Iskandar Alam, Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Selasa (11/07/2023).
Kata dia, jika merujuk pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bacaleg harus mengundurkan diri dari parpol sebelumnya.
“Artinya proses pengunduran diri nanti disampaikan lewat Silon. Karena sekarang KPU belum bisa menentukan apakah yang bersangkutan itu telah memasukan surat pengunduran diri ataukah belum, karena didalam persyaratan yang diminta bahwa yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan yang didalamnya menerangkan bahwa surat pengunduran diri yang bersangkutan telah sampai kepada parpol sebelumnya,” jelas Irfandi.
Irfandi menerangkan, saat ini Parpol mengajukan dua dokumen secara fisik yakni, dokumen perbaikan dan persetujuan DPP partai. Sementara untuk dokumen persyaratan lain seperti surat keterangan dokter dan lainnya akan di verifikasi lanjutan.
“Jika yang bersangkutan anggota DPRD aktif dari partai PKPI atau partai sebelumnya, atau tidak mengapload surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Maka yang pastinya KPU Pulau Morotai akan mencacat tidak memenuhi syarat kepada yang bersangkutan sebagai bakal calon,” terangnya.
Sedangkan untuk kedua anggota DPRD aktif lainnya yakni, Deny Garuda dan Sherly Djaena ada didalam daftar bakal calon karena telah menyodorkan surat mengunduran diri dari partai sebelumnya.
“Jadi sekali lagi persoalan anggota DPRD aktif pindah partai, KPU akan memastikan bahwa ketika pindah partai harus dilakukan dengan surat pernyataan yang menerangkan yang bersangkutan telah pengundurkan diri disampaikan ke Parpol sebelumnya baru diupload ke Silon KPU,” tutupnya.(iki/red)