MALUTTIMES – Seorang pengacara di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara bernama Saiful dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap korban Zainuddin Seri, warga Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Saiful dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Minggu (25/6/2023). Laporan itu dilayangkan Zainuddin karena ia merasa ditipu oleh Saiful saat meminta bantuan hukum.
Informasi yang dihumpun maluttimes.com menyebutkan, dugaan penipuan ini bermula ketika Zainuddin menyewa Pengacara Saiful untuk menyelesaikan masalah lahan keluarganya.
Sang pengacara meminta uang jasa sebesar Rp15,5 juta dengan dalih bakal menyelesaikan apa yang diminta. Zainuddin menyanggupinya dengan menyerahkan uang tunai yang diminta.
Namun, seiring berjalan waktu masalah tanah keluarganya tak kunjung diselesaikan. Zainuddin curiga, Saiful tidak serius menangani masalah tersebut. Karena merasa ditipu, Zainuddin memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke Polres Morotai.
“Jadi kronolginya begini, lahan itu milik keluarga dari istri saya. Lalu adik ipar saya jual tanah itu kepada kami. Lalu dari pihak keluarganya gugat bahwa tanah itu milik mereka. Nah begitu sambil adu mulut. Maka saya cari jalan yaitu dengan memakai pengacara,” tutur Zainuddin ketika ditemui di SPKT Polres Morotai, Minggu (25/6/2023).
Menurut dia, memakai jasa mengacara untuk mendampinginya agar persoalan lahan itu cepat terselesaikan.
Namun, setelah proses pengurusan ini mulai berjalan, Saiful meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan mau ke Ternate. Uang yang diminta langsung diberikan oleh Zainuddin. Berselang beberapa hari, Saiful kembali meminta uang Rp500 ribu dengan alasan dua rekannya dari Ternate akan datang ke Morotai sehingga membutuhkan uang tiket.