MALUTTIMES – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (LBH-PA) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara bakal memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban nenek Asi Lesy (80 tahun) yang tewas dibunuh beberapa waktu lalu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi hukum. YLBH-PA juga menyiapkan pengacara untuk mendampingi keluarga di pengadilan nanti.
“Untuk kasus ini, kami dari YLBH-PA Morotai telah menyiapkan pengacara sampai pada proses persidangan di pengadilan,” ucap Direktur YLBH-PA Morotai, Tawaza Ramzia Djangoan, Selasa (14/3/2023).
Pengacara disipkan atas permintaan keluarga korban untuk mendampingi proses lanjutan kasus tersebut.
“Jadi kami dari YLBH-PA Morotai mendampingi keluarga korban mulai dari proses di Polres hingga putusan pengadilan nanti,” timpalnya.
Dia lantas mengapresiasi Polres Morotai yang berhasil pengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi Kapolres Morotai, karena sudah berhasil mengungkap kasus ini,” tuturnya.
Saat kejadian keluarga korban meminta kepada mereka untuk mendampingi sampai kasus ini terungkap. Dihitung sudah hampir 45 hari pasca kejadian itu barulah kasus ini terungkap.