Kejari Morotai Berhasil Tagih Utang Ratusan Juta di PT Bukaka Pasir Indah

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Provinsi Maluku Utara, berhasil menagih utang sebesar Rp 701.500.000 terhadap PT. Bukaka Pasir Indah, Senin (27/2/2023).

Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, tim jaksa pengacara negara Kejari Morotai telah melakukan bantuan hukum litigasi terkait negosiasi penagihan piutang pajak mineral bukan logam terhadap PT. Bukaka Pasir Indah.

“Jadi, di hari Senin 27 Februari kemarin, tim jaksa pengacara negara sudah melakukan penagihan piutang pajak kepada PT Bukaka Pasir Indah selaku pelaksana pekerjaan pembangunan talud penambahan ombak di Morotai tahun 2022,” kata Erly, Selasa (28/2/2023).

Penagihan piutang pajak itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Morotai Nomor: 900/004/BPKAD/I/2023.

Yang ditindaklanjuti dengan SKK Subtitusi Nomor: SK-01/Q.2.16/01/2023 atas pelaksanaan bantuan hukum tersebut.

Dari hasil negosiasi penagihan piutang pajak, kata Erly, tim jaksa pengacara berhasil memulihkan keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Sehingga tim jaksa pengacara negara Kejari Morotai berhasil melakukan pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum non litigasi,” terangnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *