MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Basan Ad Hoc (SIAKBA) kepada masyarakat di daerah itu. Kegiatan dilaksanakan di Liang Haya Coffee, Selasa (15/11/2022).
Aplikasi SIAKBA ini untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Aplikasi SIAKBA ini untuk pendaftaran PPK dan PPS yang akan dilakukan secara onlien. Tidak hanya untuk PPK dan PPS saja, bahkan perekrutan bagi anggota KPU dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan aplikasi SIAKBA juga,” kata Kordiv SDM KPU Pulau Taliabu, Basri Deba.
Dengan adanya sosialisasi penerapan aplikasi SIAKBA ini dia berharap, nantinya kalangan masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu dapat mengetahuinya sehingga mereka yang akan menjadi anggota PPK atau PPS bisa mempelajarinya sejak jauh-jauh hari mengingat pendaftarannya dilakukan secara online.
“Kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi, Pemkab Taliabu, DPRD, Bawaslu, para Camat, tokoh Adat, insan Pers serta unsur organisasi kepemudaan dapat mensosialisasikan aplikasi SIAKBA ini kepada masyarakat,” harapnya.(ris)