Batalkan Pinjaman ke Kemenkeu, DPRD Taliabu Setuju Pemda Pinjam Rp115 Miliar ke Bank BPD

MALUTTIMES – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara kembali menggelar Paripurna persetujuan pengusulan peminjaman anggaran Pemda Pulau Taliabu ke Bank BPD Cabang Taliabu, Jumat (30/9/2022).

Parupurna tersebut juga sekaligus membatalkan pengusulan pinjam Rp200 miliar di Kementerian Keuang (Kemenkeu).

Wakil Ketua I DPRD Taliabu Taufik Toyib Koten menjelaskan, Paripurna ini untuk peralihan pengusulan peminjaman daerah yang sebelumnya ke Kementerian Keuangan. Setelah melakukan kordinasi disarankan untuk malukan peminjaman ke bank daerah yakni Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah).

Baca Juga:  Syamsudin Ode Maniwi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati di PKB Taliabu

“Karena asumsi kami di APBD perubahan itu adalah Rp200 miliar untuk pengusulan pinjaman ke Kementerian Keuangan, tapi tidak jadi sehingga pemerintah daerah kembali melakukan pengusulan pinjaman ke Bank BPD dengan nominal pinjaman Rp115 miliar,” jelas Taufik ketika ditemui di ruang kerjanya usai Paripurna.

Suasana pripurna DPRD Taliabu

Lanjut Taufik, karena Paripurna kemarin untuk pengusulan pinjaman Pemerintah Daerah di tujukan ke Kementerian Keuangan, sehingga untuk membatalkan itu harus melakukan paripurna kembali untuk Pengusulan Pinjaman Pemerintah Daerah Taliabu ke Bank BPD karena dari pihak Bank BPD juga menyampaikan itu salah satu syarat untuk peminjaman Anggaran ke Bank BPD Taliabu.

Baca Juga:  Morotai United FC Siap Berlaga di Liga III

“Kemarin kita dari DPRD juga sudah memanggil pimpinan Bank BPD di cabang Taliabu untuk rapat, terkait pengusulan pinjam R115 miliar dengan bunga 10 persen dengan bunga menurun, dan pemerintah daerah siap dan sanggup untuk membayar dengan bunga 10 persen,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.