PLTU Tidore: Hasil Uji Kelayakan vs Pengamatan (III)

“Bukan Cuma membuat sesak nafas dan batuk saja, namun teras rumah harus dibersihkan 2 jam sekali,” ungkap Nasarudin, yang rumahnya berjarak 500 meter dari PLTU Tidore.

Karena sudah tak tahan oleh debu batu bara dari PLTU, pada Senin (28/3/2022), tujuh warga RT 005, RT 004, RT 003/ RW 002, mendatangi PLTU. Salah seorang warga RT 004/RW 002 yang hadir dalam pertemuan itu, Anas mengatakan debu yang keluar dari cerobong itu sudah sangat mengganggu.

“Kita ini sejak PLTU dibangun sudah menderita. Makanan sudah tak bisa lagi diletakkan di atas meja. Tempat tidur, air minum semua penuh dengan abu. Kurang apa lagi penderitaan kami warga Rum? Kami berhak untuk menghirup udara sehat di negeri kami sendiri,” ujarnya.

Setelah pertemuan tersebut, PLTU mematikan mesin sambil menunggu perbaikan filter yang mengalami kebocoran tersebut.

Namun, dampak polusi debu batu bara masih terus dirasakan. Sekitar dua pekan setelah penutupan PLTU, pada Jumat (13/4/2022), warga mengibarkan bendera putih di depan rumah, sebagai tanda mereka sudah menyerah terhadap serbuan abu PLTU.

Kase nae (menaikkan) bendera putih itu karena so (sudah) pasrah. Abu (debu) batu bara ini tong so tara poha (sudah tidak mampu),” ungkap Samad (56), salah seorang warga RT 004.

Meskipun Nasarudin belum membaca hasil penelitian kualitas udara dan kualitas air di lingkungan PLTU tahun 2022, menurutnya data ISPA Puskesmas Rum Balibunga menunjukan tren kenaikan. Jika ini diasosiasikan dengan fakta-fakta dan keluhan warga, bisa dibuat kesimpulan bahwa debu hasil pembakaran batubara miliki PLTU Rum Tidore diduga sudah menyebabkan pencemaran udara secara laten.

“Jika ini terbukti benar, maka ini adalah sebuah kejahatan ekologis. Karena warga dipaksa menghirup udara buruk,” katanya.

Ia juga mengatakan sangat menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan limbah abu terbang dan abu dasar hasil pembakaran batu bara atau Faba (fly ash and bottom ash) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan disahkan awal Februari 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *