PLTU Tidore: Hasil Uji Kelayakan vs Pengamatan (III)

Masalahnya, klaim DLH lain dengan hasil pengamatan di lapangan. Dalam liputan untuk Pasopati Journalism Fellowship yang dihelat Auriga Nusantara ini, telah dilakukan sejumlah wawancara, eksperimen, dan pengukuran di sekitar PLTU di Balibunga, selain melakukan kajian administratif.

Walikota Tidore Kepulauan Capt Hi. Ali Ibrahim, Sabtu (13/8/2022) mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil komunikasi dengan Wakil Walikota, dan Dinas Lingkungan Hidup Tidore, bahwa pembangunan PLTU merupakan aset negara yang wajib dilindungi.

“Karena sudah terlanjur dibangun disana dan ini merupakan aset negara jadi wajib kita lindungi bersama,” katanya.

Menurutnya, soal relokasi warga di area PLTU tidak dia lakukan karena kondisi udara disana masih cukup baik, kita terakhir dapat data dari DLH kondisi udara masih baik, air disekitar juga masih baik, jadi tidak perlu ada relokasi.

“Untuk warga kita tidak relokasi kita hanya relokasi satu sekolah SD saja, kalau warganya belum, ada protes warga beberapa bulan lalu itu karena ada kebocoran filter, karena sudah diperbaiki ya tidak perlu direlokasi, semuanya sudah kembali baik-baik saja,” pungkasnya.

Mohtar Djumati Wakil Ketua DPRD Tidore Kepulauan saat dikonfirmasi Rabu (31/8/2022) membenarkan terkait dengan AMDAL PLTU Tidore sejak diresmikan hingga saat ini kita belum kantongi AMDAL nya.

“Soal AMDAL saya belum pernah melihat sejak diresmikan PLTU tersebut,” katanya.

Ia mengaku bahwa PLTU hadir untuk kebutuhan semua orang, namun yang perlu dipertimbangkan dari segala aspek termasuk lingkungan dan sebagainya.

“Jika dampaknya tidak baik terhadap masyarakat yang jelas itu tidak boleh dong,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *