Malut Times – Upaya Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Muhammad Sinen untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai non PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara patut diapresiasi.
Salah satu upayanya adalah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemkot Tikep dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate, pada Senin (29/08/2022).
Walikota Tikep Capt. H. Ali Ibrahim mengatakan, kerja sama ini merupakan bukti bahwa Pemkot Tikep telah melaksanakan tugas, fungsi serta kewenangan yang sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu juga, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 serta, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkup Pemerintah Daerah.
“Selain melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai perintah undang-undang, Pemkot Tikep juga merasa penting untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pada ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN. Kalau hari ini pegawai non ASN belum terakomodir keseluruhan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kedepan kami upayakan untuk semuanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Capt Ali.
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Ternate ini mengungkapkan, jumlah pagawai non PNSatau honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 terdiri dari, tenaga honorer guru sebanyak 150 orang dan tenaga non PNS teknis lainnya sebanyak 449 orang.