Tiga Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Sahu-Tikong Jalani Sidang Dakwaan

Malut Times – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan gedung Puskesmas Sahu-Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara tahun 2016 telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda dakwaan.

Mereka masing-masing adalah RSD selaku konsultan pengawas, ASD selaku pengelola keuangan proyek dan TAF selaku Kepala Bank BRI Taliabu Tahun 2016.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Andi Yaprizal.

Baca Juga:  Bahrain Kasuba Mendaftar di NasDem, Siap Bertarung di Pilkada Halsel

Sayangnya, Andi tak menjelaskan secara detail pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

“Mereka sudah di Ternate dan mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Ternate,” kata Andi, Jumat (26/8/2022).

“Sekarang sudah selesai sidang dakwaan, tinggal menunggu jadwal sidang selanjutnya,” tambahnya.

Andi menegaskan, mengenai informasi tersangka berkeliaran di wilayah Pulau Taliabu tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.