Jaksa di Taliabu Biarkan Tersangka Korupsi Bebas Berkeliaran

Malut Times – RSD, ASD dan TAF adalah tiga tersangka korupsi anggaran proyek Puskesmas Sahu-Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Mereka sudah lama menyandang status sebagai tersangka korupsi. Namun sayangnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu tak kunjung menjebloskan tersangka ke penjara.

RSD selaku konsultan pengawas lapangan, ASD selaku pengelola keuangan proyek dan TAF selaku Kepala Bank BRI Taliabu Tahun 2016, juga mendapat perlakuan yang sama dari Kejari Pulau Taliabu. Padahal ketiganya bertatus tersangka sejak 17 Februari 2022 lalu.

Adapun alasan jaksa tidak melakukan penahanan karena para tersangka koperarif.

BACA JUGA: Kejari Taliabu ‘Istimewakan’ Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Sahu-Tikong

Alih-alih Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada 12 Agustus 2022 lalu untuk disidangkan, namun tidak disertai dengan tersangka para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *