Kejari Taliabu ‘Istimewakan’ Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Sahu-Tikong

Malut Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu terkesan ‘mengistimewakan’ tiga tersangka dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan gedung Puskesmas Sahu-Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara masih. Mereka masing-masing dengan inisial ASD, TAF dan ARSD.

Betapa tidak, sejak penetapan tersangka pada Jumat (17/2/2022) lalu hingga hari ini, ketiga tersangka belum juga ditahan.

Bahkan, saat JPU Kejari Taliabu membawa berkas perkara serta barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, juga tidak disertai dengan tersangka.

Seperti amatan maluttimes.com, Jumat (12/8/2022). Hanya terihat petugas Kejari Taliabu yang sibuk membawa sebuah kotak plastik berukuran besar untuk diangkut dengan KM Alsudais menuju Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Kotak berisi berkas perkara dugaan koruspi anggaran proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong senilai Rp2,7 miliar itu dibawa untuk disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *