Pemda dan DPRD Kepsul Diminta segera Buat Perda tentang Tapal Batas

Alumni Universitas Khairun Ternate tahun 2010 itu megemukakan, pembentukan Perda merupakan pertahanan terakhir untuk manahan para investor asing yang datang untuk menggarap hasil bumi di Kepulauan Sula.

“Olehnya, itu pihak Pemda segera menyusun peraturan daerah tentang tapal batas tersebut, dan kepada DPRD untuk disahkan,” tandasnya.

Hal senada juga dikemukakan Akademisi STAI Babusalam Sanana, Fachri Kemhay. Menurut dia, dalam membentuk Perda terkait tapal batas DPRD secepatnya berkoordinasi dengan Kesultanan Ternate, karena Kepulauan Sula masih merupakan wilayah Kesultanan Ternate.

Baca Juga:  Relawan Kesal, Baliho Said Banyo Diturunkan

“Itu merupakan langkah awal, untuk membuat perda,” katanya.

Lanjut Fachri, Pemda dan DPRD dalam mengatasi permasalahan tapal batas secepatnya membentuk tim Naska Akademik untuk menyusun dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait dengan batas wilayah dimasing-masing desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.