Malut Times – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula dan Dewan Perkilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang batas wilayah atau tapal batas antar desa di daerah tersebut.
Pasalnya, persoalan tapal batas bisa menjadi pemicu perkelahian antar masyarakat. Seperti yang terjadi baru-baru ini antara warga Desa Waihama dan Desa Wai Ipa.
“Seharusnya, Pemda dan DPRD secepatnya membentuk perda terkait tapal batas,” kata Ketua Anasua Jakarta, Risman Panigfat, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, eksekutif dan legislatif jangan terkesan melampar batuh sembunyi tangan dengan menyalahkan pemerintah desa.
“Yang harus disalahkan itu Pemda dan DPRD,” ucapnya.