Malut Times – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula mengungkap motif pembunuhan berantai 3 warga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang dilakukan oleh tersangka GO alias Gabriel (34) pada Rabu (10/8/2022).
Ketiga korban itu masing-masing adalah, istri tersangka sendiri insial ML alias Mareyke (32), mertua SD alias Siska (54) dan ipar KYL alias Kristian (15). Ketiga korban tewas mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuh akibat sayatan senjata tajam.
Aksi nekat tersangka dipicu dendam dan sakit hati dengan ucapan mertuanya tentang hutang adat sebesar Rp25 juta yang belum dilunasi tersangka sejak menikahi anaknya (ML) hingga saat ini.
“Dia (tersangka) tersinggung dengan ucapan mertuanya. Sebab, ketika tersangka ingin mengajak istri dan anaknya untuk tinggal satu rumah, tidak diperbolehkan oleh mertuanya karena dia belum membayar uang adat sebesar Rp25 juta. Akibatnya, dia melampiaskan kemarahan melalui aksi pembunuhan yang merenggut tiga nyawa, setelah pulang nongkrong dengan temannya,” ungkap Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) malam.